MKMK: PTUN Tolak Anwar Usman jadi Ketua MK
Dovana Hasiana
11 December 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tak mengabulkan permohonan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tertuang pada amar putusan ke-5 dan ke-6.
Hal ini diungkap usai bergulir polemik tentang keabsahan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Hal ini merujuk pada amar putusan PTUN ke-2 yang menggugurkan Surat Keputusan MK nomor 17 tahun 2023 yang berisi pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Ada upaya penyesatan karena bagian yang dikutip dari amat putusan PTUN hanya pada angka ke-2. Tanpa menghubungkannya dengan keseluruhan amar lainnya serta konteksnya dengan pertimbangan hukum putusan dimaksud," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dikutip, Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, MK telah menjalankan putusan PTUN dengan menerbitkan SK MK nomor 8 tahun 2024 yang berisi pencabutan SK MK nomor 17 tahun 2023; memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK, dan pengangkatan ulang Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Sehingga, kata dia, kepemimpinan Suhartoyo bukan berdasarkan SK MK nomor 17 tahun 2023; tapi SK MK nomor 8 tahun 2024.
Dia memastikan PTUN hanya memulihkan status Anwar Usman sebagai Hakim MK yang memang tak pernah dicabut. Pada amar yang sama, PTUN secara tegas juga menolak gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

































