Purbaya: DHE SDA Wajib Disimpan di Himbara, Berlaku Januari 2026
Pramesti Regita Cindy
16 December 2025 09:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan merevisi aturan terkait devisa hasil ekspor yang berasal dari komoditas dan pengolahan sumber daya alam atau DHE SDA. Pemerintah akan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang berlaku efektif mulai Januari 2026.
Purbaya menyampaikan, aturan tersebut sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk proses lanjutan.
"Saya baru kirim Mensesneg itu [draf revisi-nya]. Nanti sebentar lagi keluar, [dan] efektif Januari," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, dikutip Selasa (16/12/2025).
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi sentralisasi likuiditas dan industri keuangan akibat kewajiban penempatan DHE SDA di bank pelat merah, Purbaya menilai kebijakan ini justru diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa nasional.
Menurut dia, kebijakan sebelumnya terbukti belum memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan devisa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memilih mengubah pendekatan kebijakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.





























