Logo Bloomberg Technoz

Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Skandal Pemalsuan di MK

Sultan Ibnu Affan
20 March 2023 08:17

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait dengan pencopotan atau pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.

Hal itu akan disampaikan melalui sidang pleno pengucapan putusan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam keterangan resminya, Sidang Pleno Pengucapan Putusan ini berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan serta rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang pengujian Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), telah selesai dilaksanakan,” dituliskan dalam rilis resmi Humas MK.

Jadwal pembacaan putusan ini dibenarkan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi pada Senin pagi.