Logo Bloomberg Technoz

Konsumsi Domestik Terancam Cedera Akibat Aturan Pangkas Upah 25%

Rezha Hadyan
17 March 2023 18:35

Seorang pekerja memuat barang ke kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta, Indonesia, pada Senin, 11 Juli 2022. (Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg)
Seorang pekerja memuat barang ke kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta, Indonesia, pada Senin, 11 Juli 2022. (Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Aturan ketenagakerjaan, soal kelonggaran untuk memangkas upah pekerja sebesar 25% bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dinilai mengganggu konsumsi rumah tangga yang notabene merupakan penyangga pertumbuhan ekonomi nasional. 

Regulasi tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi berpendapat kelonggaran untuk memangkas upah pekerja yang diberikan pemerintah bukanlah pilihan tepat dalam meredam dampak perlambatan ekonomi global bagi pelaku usaha berorientasi ekspor. 

Alih-alih, opsi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Kalau ada pemangkasan upah, implikasinya ini bisa ke mana-mana. Konsumsi masyarakat terancam menurun karena daya belinya menurun.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada 2022 mencapai 51,87%. Komponen ini juga masih sanggup bertumbuh 4,93% secara tahunan pada 2022.