Logo Bloomberg Technoz

"Kalau ada pemangkasan upah, implikasinya ini bisa ke mana-mana. Konsumsi masyarakat terancam menurun karena daya belinya menurun. Konsumsi menurun, permintaan menurun, ada ancaman PHK [pemutusan hubungan kerja] di perusahaan yang bergantung pada permintaan dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi juga terancam," katanya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (17/3/2023).

Ketimbang memangkas upah pekerja, Tadjudin menilai pemerintah lebih baik memberi insentif fiskal bagi perusahaan yang terdampak perlambatan ekonomi global.

Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak bagi perusahaan dengan kriteria tertentu, khususnya perusahaan berorientasi ekspor yang tidak merumahkan pekerjanya.

"[Aspek] yang tergerus hanya penerimaan negara dari pajak. Risikonya menurut saya tidak terlampau besar dibandingkan dengan pemangkasan upah yang nilainya terbilang besar hingga 25%. Walaupun penerimaan negara berkurang, pemerintah setidaknya juga bisa memangkas pengeluaran yang tidak penting," ujarnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan regulasi itu ditujukan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja atau Buruh. 

"Permenaker ini juga diterbitkan untuk menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perlambatan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," katanya melalui siaran pers, Jumat (17/3/2023).

Menurut Indah, pemerintah berupaya mencegah perusahaan yang mengalami penurunan penghasilan melakukan PHK. Berdasarkan data Kemnaker, perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor paling sedikit memiliki sekitar 200 orang pekerja. 

Beban tenaga kerja dalam produksi tercatat sekitar 15%. Itu pun tergantung pada permintaan pesanan dari negara pemesan yang biasanya Eropa dan Amerika Serikat. 

Sejumlah perusahaan industri padat karya ini biasanya adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

Sesuai Permenaker No. 5/2023, perusahaan juga bisa mengurangi waktu kerja pegawai dari 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, untuk skema kerja 6 hari per pekan. Adapun, skema kerja 5 hari per pekan, perusahaan bisa menekan biaya dengan mengurangi waktu kerja pegawai di bawah 8 jam per hari atau 40 jam per pekan.

(rez/wdh)

No more pages