Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Bisa Potong Upah Buruh 25%, Berkah atau Musibah?

Hidayat Setiaji
16 March 2023 13:49

Ilustrasi Pabrik Tekstil. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Pabrik Tekstil. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis aturan baru yang mengizinkan pengusaha memotong upah para buruhnya. Kebijakan ini langsung menimbulkan perdebatan.

Dunia usaha tentu mendukung aturan tersebut, karena penjualan yang menurun terutama di pasar ekspor akan mempengaruhi arus kas perusahaan, Sementara buruh sudah pasti menolak karena kesejahteraan mereka akan menurun. 

Masalah tidak berhenti disitu. Pengurangan upah buruh,  terutama buruh pabrik yang jumlahnya hampir 20 juta orang, ujung-ujungnya bisa menghambat belanja konsumen. Kita tahu bahwa belanja konsumen adalah kontributor terbesar terhadap perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini akhirnya bagai pisau bermata dua. 

Aturan mengenai izin pemotongan upah buruh ada di Peraturan Menaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut bertuliskan:

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima”

Dengan kata lain, upah buruh bisa dipotong 25% jika perusahaan memutuskan demikian. Namun di ayat (2) disebutkan bahwa penyesuaian tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Ayat (3) juga membatasi masa berlaku pemotongan upah tersebut, yakni 6 bulan.