Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transum Gratis
Dinda Decembria
07 November 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.
Pekerja swasta yang ingin mendapat fasilitas gratis naik TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta harus memenuhi persyaratan:
1. Memiliki gaji maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP DKI Jakarta).
2. Fotokopi KTP DKI Jakarta
3. Surat keterangan aktif bekerja
































