Logo Bloomberg Technoz

Permenaker Pangkas Upah 25% Kata Kemenaker untuk Kondusivitas

Ezra Sihite
15 March 2023 20:12

Pekerja mengemas Tolak Angin sachet di pabrik PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul di Semarang, Jawa Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pekerja mengemas Tolak Angin sachet di pabrik PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul di Semarang, Jawa Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global telah terbit. Dalam permenaker ini antara lain pengusaha yakni eksportir bisa memangkas upah pekerja dengan alasan keringanan. Menurut pemerintah, tujuan dikeluarkannya aturan baru ini untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri padat karya yang berorientasi ekspor.

"Penyesuaian upahnya untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Tujuannya tentunya agar kondisi ekosistem ketenagakerjaan tetap kondusif," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat dihubungi Bloomberg Technoz soal permenaker baru ini pada Rabu (15/3/2023).

Permenaker tersebut diundangkan pada 8 Maret 2023 dan akan berlaku efektif enam bulan setelahnya atau pada September 2023.

Pasal 7 dalam Permanaker Nomor 5 Tahun 2023 memuat sebagai berikut:

"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha."