Logo Bloomberg Technoz

Proses Pencabutan IUP oleh Bahlil Dinilai Cacat Hukum Sejak Awal

Dovana Hasiana
06 March 2024 11:00

Tambang nikel./Bloomberg-Ron D'Raine
Tambang nikel./Bloomberg-Ron D'Raine

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai setidaknya terdapat dua jenis kecacatan dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional Muhammad Jamil menilai tugas Bahlil sebagai ketua satgas tersebut bersifat cacat kewenangan.

Alasannya, berdasarkan Pasal 119 pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pencabutan IUP hanya bisa dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sebenarnya yang dilakukan Bahlil sudah bermasalah sejak hulu, dari kewenangan yang membolehkan Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mencabut izin tambang sudah salah urus. Kewenangan Bahlil untuk mencabut izin cacat kewenangan,” ujar Jamil kepada Bloomberg Technoz, Rabu (6/3/2024).

Bahlil Lahadalia (Instagram @bahlillahadalia)

Selain cacat kewenangan, Jamil melanjutkan, pencabutan IUP oleh Bahlil tidak memiliki dasar hukum. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah menugaskan Bahlil sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.