Logo Bloomberg Technoz

Mulai Bulan Ini, 5 Kriteria KTP Jakarta yang Dinonaktifkan

Redaksi
03 March 2024 08:30

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan sejumlah KTP warga mulai bulan ini. Ada sekitar 94.000 KTP warga yang akan ditata ulang.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, penataan akan dilakukan bertahap sesuai Pemilu 2024 rampung. Pihaknya kini tengah menunggu rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta untuk kemudian melakukan penertiban administrasi kependudukan (adminduk).

“Penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan berlaku pasca pemilu,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Berikut 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan:

  1. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  2. Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, tapi KTP-nya masih aktif
  3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tdiak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP
  5. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

Budi pada awal tahun menyatakan terdapat sekitar 243 ribu warga yang telah berpindah domisili ke luar DKI Jakarta sepanjang 2023. Penataan kependudukan sesuai domisili penting dilakukan untuk menekan angka pendatang yang berdasarkan data Dukcapil naik sepanjang tiga tahun terakhir.