Logo Bloomberg Technoz

Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan

Redaksi
26 February 2024 17:15

Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemegang KTP DKI Jakarta mesti tahu bahwa Pemerintah Provinsi sedang melaukan penataan data administrasi kependudukan. Pemegang KTP yang diketahui tidak tinggal di alamat seperti yang tertera, akan dinonaktifkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperbaharui data para penduduk yang selama ini ada di Dinas Dukcapil. Pada Maret 2024 Pemprov mulai menindak pemengan NIK dan KTP DKI namun tidak tinggal di wilayah Jakarta.

Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta

Bagaimana cara mengecek apakah NIK atau KTP ada dalam status nonaktif. Anda bisa melakukan mengecekan secara mandiri di situs Dinas Dukcapil. Cara lain adalah datang ke meja informasi Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan tempat wilayah KTP Anda terdaftar.

Berikut tata cara memeriksa status NIK warga DKI:

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 
  2. Akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga" 
  3. Ketik 16 digit NIK pada kolom "NIK" 
  4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Tekan tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Bagi yang statusnya "Dinonaktifkan" maka pada situs tersebut,  Anda akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil.
  7. Bagi NIK Anda tidak dibekukan maka dalam situs tertulis: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."

Terdapat dua pilihan bagi Anda yang masuk dalam daftar "Dinonaktifkan":

  1. Kembali menonaktifkan NIK dengan membawa dokumen surat tinggal dan surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat, ke Kantor Kelurahan.
  2. Melepas NIK KTP DKI Jakarta dan Anda segera mengurus pindah domisili ke tempat tinggal Anda saat ini.