Logo Bloomberg Technoz

Habis Vale, Giliran RI Bersiap Urus Izin dan Divestasi Freeport

Sultan Ibnu Affan
27 February 2024 11:40

Seorang pekerja berjalan melewati tanda PT Freeport Indonesia di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg. (Dadang Tri/Bloomberg)
Seorang pekerja berjalan melewati tanda PT Freeport Indonesia di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jalan terjal divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) akhirnya final kemarin, Senin (26/2/2024). Namun, masih ada satu lagi urusan RI dengan perusahaan tambang mineral raksasa ihwal perpanjangan izin dan divestasi saham, yaitu dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pertengahan tahun lalu, Pemerintah Indonesia sempat berencana untuk meminta tambahan porsi saham sebesar 10% di PTFI. Rencana penambahan porsi saham itu pun diharapkan bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI dari 2041 ke 2061.

Rencana pemerintah ini sempat dinilai terburu-buru lantaran PTFI baru saja mendapatkan IUPK teranyar pada 2021, atau belum sampai 5 tahun sebelumnya, dengan masa berlaku yang baru akan habis pada 2041.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, padahal, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat pada 30 Desember 2036.

Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg