Logo Bloomberg Technoz

IUPK Freeport Dikebut, ESDM Sebut Revisi Aturan Sudah Harmonisasi

Sultan Ibnu Affan
08 December 2023 16:50

Presiden Jokowi menerima Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, AS, Senin (13/11/2023). (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Jokowi menerima Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, AS, Senin (13/11/2023). (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Utak-atik beleid itu ditujukan mengakomodasi percepatan perpanjangan izin hingga 2061 bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Adapun, PP No. 96/2021 mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Arifin menyebut akan ada beberapa pasal dalam regulasi itu yang akan diubah.

Meski tidak mengelaborasi secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud, dia mengungkapkan ketentuan yang baru akan mengatur wilayah-wilayah kerja pertambangan mineral yang sudah beroperasi dan masih memiliki cadangan akan mendapat kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“[Perpanjangan IUPK Freeport] itu sesuai dengan cadangan, 20 tahun ada,” kata Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (8/12/2023).

Arifin menyebut alasan pemerintah mempercepat pemberian ekstensi IUPK Freeport, padahal izin eksisting masih berlaku hingga 2041, adalah sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang telah membangun smelter di dalam negeri.