Logo Bloomberg Technoz

Alokasi Kursi DPR Pada Setiap Dapil Pemilu 2024

Redaksi
18 February 2024 09:30

Cover Ilustrasi Quickcount Pemilu Legislatif (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Cover Ilustrasi Quickcount Pemilu Legislatif (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 3 hingga 10 calon legislatif (caleg) dari setiap daerah pemilihan (dapil) akan lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 580 kursi DPR yang diperebutkan dari 84 dapil di Indonesia.

Ada sebanyak 11 dapil yang mendapat kuota maksimal yaitu 10 kursi karena merupakan daerah dengan jumlah pemilik suara atau penduduk tinggi. 

Dapil dengan kuota paling besar tersebut berada di Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera III, Lampung I, dan Lampung II. Selain itu Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat XI, Jawa Timur I, Jawa Timur VIII, dan Banten III.

Sedangkan, 11 dapil yang memperoleh kuota paling sedikit atau 3 kursi DPR yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat I, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

ss pileg.

Artikel Terkait