Logo Bloomberg Technoz

Dokumen dan Syarat yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024

Redaksi
13 February 2024 09:20

Pekerja menghitung surat suara pemiihan presiden (Pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja menghitung surat suara pemiihan presiden (Pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai bagian dari proses demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali. Berikut panduan pemilu 2024, mengenai dokumen apa yang harus dibawa saat pencoblosan.

Persiapan Pemilih: Dokumen yang Harus Dibawa

Masyarakat yang telah memenuhi syarat dipersilakan untuk mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat pada hari pemungutan suara. Ketika mengikuti proses pencoblosan, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih dan ditunjukkan kepada petugas di TPS.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh setiap pemilih saat berkunjung ke TPS, yaitu:

* e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
* Formulir Model C Pemberitahuan

Kedua dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS untuk proses verifikasi.

Mencari Nama Terdaftar di TPS: Langkah-langkah