Logo Bloomberg Technoz

Pajak Hiburan Naik, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?

Dinda Decembria
29 January 2024 15:45

Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pajak untuk objek hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif hingga kisaran 40%—75%, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Lalu, apa dampaknya untuk masyarakat?

Menurut anggota DPRD DKI dari partai PDIP Yuke Yurike, naiknya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau pajak hiburan ini akan memengaruhi pola belanja masyarakat dan memberi tekanan pada arus kas pengusaha. 

“Dampak terbesarnya tentu masyarakat menahan spending, apalagi ini kebutuhan sekunder. Jika itu yang terjadi, maka akan terjadi gelombang PHK di industri tersebut dan akhirnya meningkatkan angka pengangguran,” kata Yuke saat dihubungi, Senin(29/1/2024).

Dia mengelaborasi PBJT ditetapkan sudah sesuai dengan apa yang diterbitkan pemerintah pusat. Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat konsisten dalam menetapkan aturan tersebut.

Jika tidak, tegas Yuke, dampaknya adalah tidak adanya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.