Logo Bloomberg Technoz

“Di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya yang pertama peringatan tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin,” jelas Agusman awal Januari.

OJK telah meminta klarifikasi dari puluhan pinjol yang belum turunkan bunga tersebut.  Penurunan batas bunga dan denda dilakukan secara bertahap oleh OJK sesuai dengan harapan masyarakat.

“Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM. Kemudian dapat menjamin akan adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa P2P lending.”

(fik/wep)

No more pages