Logo Bloomberg Technoz

Sidang Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas Cs Dimulai Pekan Depan

Dovana Hasiana
04 August 2026 16:10

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Quota Haji (Diolah)
Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Quota Haji (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 akan digelar pekan depan, Selasa (11/08/2026). Dalam persidangan ini, KPK akan membacakan dakwaan bagi empat nama yang telah menjadi tersangka; termasuk Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026. Selanjutnya adalah agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

“Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangannya karena bersifat terbuka. Perkara ini sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat khususnya para calon jemaah haji. Setiap penanganan perkara permasalahan persoalan kemudian terungkap ke permukaan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (04/08/2026). 


“Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini juga yang saat ini beralih ya untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Haji dan Umrah.”

Perlu diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.