Logo Bloomberg Technoz

OJK Update Fintech yang Masih Tak Patuh Aturan Bunga Pinjol

Muhammad Fikri
23 January 2024 15:15

Ilustrasi Suku Bunga (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Suku Bunga (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan para pelaku industri financial technology peer-to-peer (Fintech P2P) lending atau pinjol terus memenuhi aturan bunga pinjaman yang dibebankan kepada borrower.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK perusahaan pinjol yang masih belum turunkan bunga sesuai dengan Surat Edaran (SE) lembaga pengawas keuangan ini tersisa satu. 

"[Jumlah pinjol yang tetapkan bunga tinggi] sudah turun. Sudah kemarin tinggal satu [Perusahaan pinjol]," jelas Agusman dalam acara peta jalan Industri Modal Ventura di Jakarta, Selasa (23/1/2024). Aturan penurunan bunga pinjol diketahui mulai berlaku 1 Januari 2024.

Rincian bunga pinjol per 1 Januari 2024:

Pinjol Produktif

  1. Mulai  1 Januari 2024 0,1%/hari
  2. Mulai 1 Januari 2026 turun menjadi 0,067%/hari

Pinjol Konsumtif

  1. Mulai 1 Januari 2024 0,3%/hari 
  2. 1 Januari 2025 turun menjadi 0,2%/hari
  3. 1 Januari 2026 turun menjadi 0,1%/hari

Sebagai landasan, usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) 9 Januari 2024 Agusman awalnya menyampaikan bahwa terdapat 13 pinjaman online yang masih belum penuhi aturan bunga pinjol baru sebagai mana tertuang dalam SE No. 19/SEOJK.06/2023
tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Lambat laun perusahan pinjol memenuhi ketentuan ini, terang Agusman. Jika masih ada pinjol yang membandel, OJK akan memberikan sanksi tegas, terberat adalah pencabutan izin.