Logo Bloomberg Technoz

Kasus BTS 4G, Vonis Irwan Hermawan Dipangkas jadi 6 Tahun

Pramesti Regita Cindy
19 January 2024 17:40

Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman penjara terhadap terpidana kasus korupsi base transceiver station (BTS 4G) dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kominfo, Irwan Hermawan. Dalam putusan banding, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut hanya dihukum penjara selama 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono dikutip dari salinan putusan yang diunggah Mahkamah Agung, Jumat (19/1/2024)

Dalam dokumen tersebut, majelis hakim membacakan putusan banding pada Rabu (17/1/2024). Selain penjara, Irwan juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider penjara selama 3 bulan.

Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Harta kekayaan Irwan akan disita dan dilelang jika uang pengganti tak dibayar hingga satu bulan usai putusan inkrah. Jika tak cukup, hukuman penjara Irwan akan ditambah sebanyak 3 tahun.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menetapkan Irwan sebagai pelaku yang membantu pengungkapan kasus korupsi BTS 4G atau justice collaborator.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)