Logo Bloomberg Technoz

Sudah 16 Nama, Kejaksaan Masih Buka Potensi Tersangka Baru BTS 4G

Pramesti Regita Cindy
11 November 2023 17:00

Dirdik Jampidus, Kutandi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)
Dirdik Jampidus, Kutandi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim proses penuntasan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS 4G) dan paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo masih terus berlanjut. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih akan melanjutkan sejumlah pemeriksaan untuk menemukan bukti dan menguji seluruh informasi. 

"Kalau penyidikan memungkinkan untuk itu [pemeriksaan ulang sejumlah nama], pasti akan diperiksa. Kita lihat saja perkembangannya," kata Ketut kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (11/11/2023).

Hal ini merujuk pada sejumlah nama terutama yang berulang kali disebut dalam pengadilan. Pada konstruksi upaya penghentian penyidikan, para pelaku setidaknya telah menggelontorkan uang kepada beberapa orang. 

Beberapa di antaranya telah berstatus tersangka. Sedangkan lainnya masih sebagai saksi seperti staf Komisi I DPR Nistra Yohan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sebelumnya, kasus ini juga sempat menyeret sejumlah nama beken seperti suami Ketua DPR Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro.