Logo Bloomberg Technoz

Investigasi Selesai, Rafael Alun Akan Dipecat dari PNS Kemenkeu

Elisa Valenta
07 March 2023 16:20

Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)
Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan proses investigasi terhadap pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah mencapai tahap final. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Rafael.

Awan mengatakan saat ini penjatuhan sanksi terhadap Rafael tengah diproses oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Rafael direkomendasikan dipecat dari Kemenkeu lantaran indikasi pelanggaran berat yang ia lakukan.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Awan kepada Bloomberg Technoz, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David. Kejadian itu membuat hartanya menjadi sorotan karena dinilai janggal dan tidak selaras dengan jabatannya.