Logo Bloomberg Technoz

82,64% NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Muhammad Fikri
02 January 2024 16:21

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah terus menggalakkan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga awal 2024, belum seluruh Wajib Pajak yang sudah memadankan 21 data tersebut.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengungkapkan saat ini total Wajib Pajak Orang Pribadi berjumlah 72,46 juta. Dari jumlah tersebut, yang sudah dipadankan adalah 59,88 juta NIK.

Artinya, jumlah NIK dan NPWP yang sudah padan adalah 82,64%.

"Pemadanan yang dilakukan sendiri melalui sistem kami adalah 55,92 juta. Kemudian masyarakat sendiri 3,95 juta oleh Wajib Pajak," ungkap Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Suryo menyebut masih ada 12,5 juta NIK yang belum padan sepenuhnya. Ditjen Pajak akan terus berhubungan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.