Logo Bloomberg Technoz

Firli Bahuri Mundur, Dewas KPK Tetap Akan Bacakan Putusan Etik

Sultan Ibnu Affan
22 December 2023 15:00

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Dok. aclc kpk)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Dok. aclc kpk)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan hasil sidang etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023). Tiga anggota dewas sepakat tetap akan menjatuhkan sanksi meski Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sidang etik sudah selesai dan ditutup tadi sekitar jam 11.00 WIB. Pembacaan putusan hari rabu 27 desember 2023 jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Menurut dia, Dewas telah menuntaskan pemeriksaan terhadap sekitar 34 saksi dalam tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Meski enggan membeberkan hasil, Dewas menilai putusan etik tetap harus dibacakan sebagai pembuktian pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolda NTB tersebut saat memimpin KPK. 

Pertama, Firli diduga bertemu dan menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) -- yang kemudian menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Kedua, Firli juga dituduh menyembunyikan sejumlah harta dengan tak melaporkannya pada LHKPN.  

Lalu ketiga, Firli juga diduga melakukan penyewaan rumah mewah secara tidak benar di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, yang beberapa waktu lalu juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya.