Logo Bloomberg Technoz

Hasil evaluasi lainnya, sambung dia, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan. 

"Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya," kata Yulius. 

Yulius menekankan penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan. 

Yulius menjelaskan, suku bunga/margin KUR skema Super Mikro (plafon maksimal Rp10 juta) ditetapkan sebesar 3 persen, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru, serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen untuk debitur KUR berulang. 

Selain itu, dipaparkan pula ketentuan pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta) berdasarkan sektor ekonomi. Pertama, sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. 

"Sementara sektor produksi non (4P) dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal 2 kali," kata Yulius. 

Terkait realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 20 November 2023, berdasarkan data SIKP sebesar Rp218,40 triliun atau sebesar 73,54 persen dari target sebesar Rp297 triliun kepada 3,93 juta debitur. 

"Maka ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," kata Yulius. 

Yulius menambahkan, hasil monev ini bertujuan untuk menyusun kebijakan ke depan dan pengawasan akan diperketat agar penyaluran KUR lebih baik lagi. 

(ain/lav)

No more pages