Logo Bloomberg Technoz

5 Jenis Kendaraan Ini Bebas Tagihan Pajak Tahunan

Referensi
07 September 2026 12:48

Kendaraan melintas di dekat proyek revitalisasi trotoar di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/4/2026) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kendaraan melintas di dekat proyek revitalisasi trotoar di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/4/2026) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kendaraan yang terdaftar secara resmi di kepolisian pada umumnya memiliki kewajiban membayar pajak setiap tahun. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan. Pemerintah menetapkan sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Aturan mengenai kendaraan bebas pajak tahunan tersebut tercantum dalam regulasi terbaru Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Ketentuan itu mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, serta Pajak Alat Berat.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, terdapat lima kelompok kendaraan yang tidak dikenakan PKB. Pengecualian ini diberikan berdasarkan fungsi, status kepemilikan, maupun sumber energi kendaraan.


Kebijakan tersebut membuat pemilik kendaraan perlu memahami kategori yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Sebab, tidak semua kendaraan yang memiliki karakteristik khusus otomatis terbebas dari kewajiban pajak tanpa melihat ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dibebaskan dari PKB terdiri dari beberapa jenis.