Logo Bloomberg Technoz

Gaji PNS Setara Pegawai BUMN, Aturan Terbit April 2024

Lavinda
16 November 2023 15:40

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk mengubah skema penghitungan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpotensi setara dengan gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan baru itu diperkirakan terbit paling lambat April 2024.

Sebagai informasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN pada 31 Oktober 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk implementasi, pemerintah wajib menerbitkan aturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Artinya, peraturan turunan wajib diterbitkan paling lambat April 2024.

"Peraturan baru sebagai turunan dari UU ASN sedang kami susun, dan sesuai aturan akan paling lambat akan April tahun depan," ujar Abdullah dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyatakan gaji pokok PNS akan lebih besar dibanding tunjangan. Dengan demikian, gaji PNS tak akan jauh berbeda dengan pegawai BUMN.