Logo Bloomberg Technoz

Rancangan PP ASN: Gaji PNS Tak akan Jauh Beda dari Pegawai BUMN

Lavinda
14 November 2023 13:55

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar dibanding tunjangan. Dengan demikian, gaji PNS tak akan jauh berbeda dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menjelaskan, hal itu akan tercantum dalam peraturan pemerintah terbaru, sebagai beleid turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.

Menurut dia, kebijakan gaji PNS tersebut diputuskan karena pemerintah ingin berusaha kompetitif dengan pegawai BUMN yang sama-sama bekerja di sektor pelayanan publik.

"Sebenarnya kita sama dengan mereka. Kita adalah pelayan publik, BUMN juga pelayanan publik. Jadi apa yang diterima di teman-teman di BUMN harusnya juga bisa kita terima, karena kita membuka mobilitas talenta. Kita bisa ke BUMN, BUMN juga bisa ke kita," ujar Yudi dalam agenda Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN disimak secara virtual, Selasa (14/11/2023).

Yudi menjelaskan kebijakan pemerintah saat ini tidak bisa membuat penghasilan PNS kompetitif dibanding penghasilan pegawai BUMN.