Logo Bloomberg Technoz

UU ASN: Daftar 7 Kompensasi PNS Tahun Depan

Rosmayanti
14 November 2023 15:55

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati setidaknya tujuh hak kompensasi dari pemerintah pada tahun depan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau dikenal dengan istilah UU ASN.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan UU ASN akhir Oktober lalu. Untuk implementasi, pemerintah wajib menerbitkan aturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. 

Dalam pasal 21 UU ASN disebutkan, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil. Komponen itu terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 21 UU 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (14/11/2023).

Rinciannya, hak penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji atau upah. Sedangkan penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.