Logo Bloomberg Technoz

2. Peminjam lolos proses penilaian

Usai lampiran dokumen tidak mengalami kendala, peminjam juga harus melewati tahap penilaian (scoring) yang dilakukan oleh perusahaan pinjol. Masih dalam surat edaran, perusahaan pinjol wajib melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi secara langsung (tatap muka) atau tatap muka elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023. Artinya, perusahaan pinjol tidak bisa dengan mudah memberi pinjaman terlebih janji dalam tempo singkat dana akan cair. Pasalnya OJK mewajibkan perusahaan pinjol melakukan pengolahan data dari pihak lain, yang relevan terkait proses scoring dan analisis pada peminjam.

3. Maksimal mengajuan pada tiga pinjol

Dalam maklumat OJK terbaru, individu hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga perusahaan pinjol. Pengecekan peminjam menjadi tanggung jawab perusahaan pinjol.

4. Peminjam melampirkan sumber penghasilan

Saat peminjam mengajukan dana kepada perusahaan pinjol, kini harus menyertakan sumber penghasilan dalam rangka mengukur kemampuan membayar atau repayment capacity. Peminjam diwajibkan memenuhi perbandingkan antara total pinjaman (pokok, seluruh bunga dan atau biaya pinjaman) yaitu; 50% selama periode 2023, 40%  selama periode 2024, dan 30% selama periode 2025. Penilaian perusahaan pinjol kepada peminjam juga termasuk watak atau karakter, karena dianggap menjadi parameter kelancaran membayar sebuah kewajiban.

5. Batasan baru bunga dan/atau biaya pinjaman

OJK telah menetapkan batasan maksimal baru bunga/biaya pinjaman, yang manfaat ekonomi berdasarkan terminologi otoritas. Dimana sebelumnya pengaturan ini diserahkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dengan nilai maksimal 0,4%/hari.

OJK membagi menjadi dua bagian besar, pinjaman produktif dan pinjaman konsumtif.  Untuk pinjol produktif, besaran manfaat ekonomi yang bisa dipungut dari peminjam maksimal 0,1% per hari dari total pinjaman. Aturan ini berlaku selama dua tahun sejak Januari 2024. Besaran ini kemudian turun menjadi 0,067% per hari sejak Januari 2026. Sedangkan untuk pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun, manfaat ekonomi yang bisa dipungut maksimal 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Setahun kemudian turun menjadi 0,2% dan mulai 2026 menjadi 0,1%.

Sebagaimana diketahui setiap pihak, baik peminjam atau penerima pinjaman dalam ruang Fintech P2P Lending harus menyertakan identitas, bagi individu ataupun badan usaha. Sebagaimana aturan OJK paling sedikit data yang perlu dicantumkan adalah; nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan); nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan; dan alamat domisili lengkap.

Sedangkan untuk badan usaha data yang wajib disertakan minimal; nomor induk berusaha atau sejenisnya; NPWP badan,  bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama;  nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap.

(wep/roy)

No more pages