Logo Bloomberg Technoz

Detail Aturan Baru Pinjol dari OJK, Syarat Meminjam Kian Ketat

Whery Enggo Prayogi
10 November 2023 16:30

Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan proses transaksi pinjaman online, mulai dari pihak peminjam harus lolos penilaian atau scoring, hingga maksimal hanya boleh meminjam pada tiga perusahaan pinjol.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK menjelaskan secara rinci surat edaran baru perihal penguatan industri financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).

Melalui peluncuran roadmap Fintech P2P Lending untuk periode 2023 hingga 2028, peminjam dana di perusahaan pinjol harus memenuhi beberapa kriteria.

1. Lolos dari verifikasi dokumen

Melalui perusahaan pinjol, peminjam harus menyertakan dokumen pengajuan, seperti kartu identitas KTP/Paspor, NPWP (tidak mutlak), nomor rekening, dan foto selfie. Untuk peminjam yang berasal dari badan usaha, harus menambahkan dokumen badan hukum atau lembaga. Contohnya dokumen pendirian, AD/ART, dan atau lainnya. Verifikasi dilakukan oleh perusahaan pinjol, termasuk pekerjaan analisis identitas. Hal yang sama berlaku juga untuk pihak peminjam dana.