Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru OJK Soal Bunga Pinjol: Bisa Turun Jadi 0,1% per Hari

Pramesti Regita Cindy
10 November 2023 13:00

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Besaran bunga pinjaman online (pinjol) bisa turun menjadi 0,1% per hari. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam aturan itu maksimal manfaat ekonomi yang terdiri dari bunga, biaya komisi, biaya platform dan biaya lainnya pada pinjol produktif (untuk kegiatan usaha) dan pinjol konsumtif (non kegiatan usaha) turun secara bertahap.

Untuk pinjol produktif, besaran manfaat ekonomi yang bisa dipungut dari peminjam maksimal 0,1% per hari dari total pinjaman. Aturan ini berlaku selama dua tahun sejak Januari 2024. Besaran ini kemudian turun menjadi 0,067% per hari sejak Januari 2026.

Sedangkan untuk pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun, manfaat ekonomi yang bisa dipungut maksimal 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Setahun kemudian turun menjadi 0,2% dan mulai 2026 menjadi 0,1%.

OJK

Untuk biaya keterlambatan yang dibebankan kepada peminjam paling besar 100% dari manfaat ekonomi.