Logo Bloomberg Technoz

Alasan Bunga Maksimal Pinjol Harus Diatur Ulang

Mis Fransiska Dewi
12 October 2023 15:00

Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru mengenai batas bunga jasa layanan pinjaman online (pinjol) dari perusahaan financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending). Tingginya bunga dan biaya layanan pinjol semakin pelik setelah adanya tuduhan kartel bunga pinjol yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai batasan tersebut. “Ini kita sedang menyiapkan aturan menergani batasan [atas],” ucap Edi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penetapan besaran bunga pinjol, menurut Edi, idealnya diserahkan kepada industri. Dimana terdapat permintaan dan penawaran hingga membentuk rumusan bunga berdasarkan situasi di lapangan.

Namun ketika kondisinya masih belum ideal maka regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan ada keadilan baik untuk pihak pemilik dana (lender), peminjam dana (borrower) ataupun perusahaan Fintech P2P Lending sebagai pengelola platform pinjol.

“Jadi kami berusaha memposisikan seimbang antara semua dengan kepentingan ini. Makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya, kemudian OJK juga sedang fokus mendorong dari sisi P2P Lending yang bersifat produktif,” ucap dia.