Logo Bloomberg Technoz

KPPU Periksa Dugaan Kartel Suku Bunga Asosiasi Pinjol

Fransisco Rosarians Enga Geken
06 October 2023 16:50

Menkominfo Budi Arie dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara AFPI. (Dok: Yunia/Bloomberg Technoz)
Menkominfo Budi Arie dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara AFPI. (Dok: Yunia/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menelusuri dugaan pengaturan atau kartel penetapan suku bunga pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lembaga tersebut juga sudah membentuk satuan tugas atau satgas untuk memeriksa dugaan kartel tersebut hingga 14 hari kerja ke depan.

"Masih dalam pemeriksaan. Nanti akan ditentukan apa dugaan kartelnya dan pasal yang disangkakan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, penyelidikan awal dugaan kartel bermula saat KPPU melakukan penelitian terhadap kegiatan pinjaman online (pinjol) di masyarakat. Dalam prosesnya, KPPU menemukan indikasi AFPI sebagai asosiasi mengatur seluruh anggotanya untuk menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8% per hari.

"Soal angka ini masih temuan awal. Apakah 0,8% atau 0,4% atau lainnya itu nanti diperiksa lagi," kata Deswin. "Yang jadi masalah itu soal penetapan bersamanya sebesar itu oleh asosiasi."

Dia mengatakan, setiap perusahaan di tubuh AFPI seharusnya saling bersaing dalam menawarkan jasa fintech peer to peer lending (P2P Lending). Hal ini termasuk penetapan suku bunga yang seharusnya kompetitif dan menjadi daya tarik bagi konsumen.