Logo Bloomberg Technoz

Tarik Ulur Larangan Ekspor Freeport, ESDM Kukuh ‘Sesuai Aturan’

Sultan Ibnu Affan
27 October 2023 06:00

Seorang pekerja berjalan melewati tanda PT Freeport Indonesia di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg. (Dadang Tri/Bloomberg)
Seorang pekerja berjalan melewati tanda PT Freeport Indonesia di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mensinyalir pemerintah tidak akan goyah dengan pendirian untuk tetap melarang ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) per Mei 2024.

Pemerintah pun tidak gentar dengan risiko penurunan penerimaan negara dari Freeport sebesar 50%, jika larangan ekspor konsentrat tembaga tetap diberlakukan medio tahun depan pada saat smelter katoda tembaga PTFI di Manyar, Gresik, Jawa Timur belum bisa berproduksi dengan kapasitas penuh.

"Ya kalau kita melihatnya, berdasarkan aturannya saja. Ya itu konsekuensinya. Iya to?" ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Kamis (26/10/2023).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No. 3/2023 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, yang mencakup tenggat izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Meski demikian, Arifin juga mengaku hingga saat ini Kementerian ESDM belum menerima pengajuan permohonan relaksasi ekspor konsentrat tembaga dari pihak Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Dok. ESDM)