Logo Bloomberg Technoz

Johnny G Plate Harus Bayar Rp17,8 M, Atau Dipenjara 22,5 Tahun

Fransisco Rosarians Enga Geken
26 October 2023 13:40

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti. Dalam tuntutannya, jaksa sebenarnya hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Akan tetapi, jaksa juga meminta hakim menyetujui pengenaan pidana tambahan kepada politikus Partai Nasdem tersebut. Majelis Hakim diminta memberikan vonis tambahan berupa pengembalian uang korupsi dari proyek BTS 4G sebesar Rp17,8 miliar.

"Subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," tulis kejaksaan pada laman resminya, Kamis (26/10/2023).

Jika hakim mengabulkan tuntutan tersebut, Johnny Plate berarti harus membayar lunas pidana tambahan Rp17.848.308.000 satu bulan usai vonis inkrah atau berkekuatan tetap. Jika tak membayar, jaksa akan memaksa Johnny dan keluarga menjual atau melelang harta kekayaannya.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Seandainya tak ada atau tak cukup harta yang bisa menutupi pidana tambahan tersebut, maka vonis penjara Jhonny bertambah 7,5 tahun. Sehingga mantan Menkominfo tersebut bisa mendekam di penjara hingga 22,5 tahun.