Logo Bloomberg Technoz

Mantan Komisaris Pupuk Indonesia jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 October 2023 06:00

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo. Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga, Naek Parulian Washington atau Edward Hutahaean (EH).

Dalam kasus ini, Naek Parulian diduga menerima dan menggunakan uang aliran korupsi proyek BTS 4G senilai Rp15 miliar. Dia adalah salah satu dari sejumlah orang yang diberikan suap oleh para tersangka utama untuk membantu menghentikan pemeriksaan proyek tersebut di Kejaksaan Agung dan BPK.

"Diduga menerima, menguasai, menempatkan, dan menggunakan harta kekayaan kurang lebih Rp15 miliar yang diketahui merupakan hasil tindak pidana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi seperti dilansir Kejaksaan, Sabtu (14/10/2023).

Siapa dan apa peran Naek Parulian yang lebih dikenal dengan nama Edward Hutahaean ini?

Berdasarkan laman Pupuk Indonesia Niaga (PIN), PT Pupuk Indonesia pernah mengangkat Naek Parulian Washington sebagai komisaris independen PIN berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa, Rabu (15/5/2022). Pada saat itu, PIN masih bernama PT Mega Eltra.