Logo Bloomberg Technoz

Bappebti Disebut Tak Tegas ke Pialang yang Bikin Rugi Rp100 M

Sultan Ibnu Affan
06 October 2023 20:40

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman RI menetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan maladministrasi dalam pengawasan perdagangan berjangka komoditi. Hal ini merujuk pada keputusan Bappebti yang hanya memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan pedagang dan pialang yang terbukti melakukan kecurangan atau fraud.

"Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP [Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan] Ombudsman pada 20 Februari 2018," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan, Ombudsman sudah menerima 28 laporan pengaduan tentang kerugian masyarakat dalam sistem perdagangan alternatif (SPA) berjangka komoditi, yang sedianya diawasi oleh Bappebti. Beberapa laporan tersebut bahkan sudah masuk kepada Bappebti pada Januari 2015.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan tim pemeriksa Bappebti sebenarnya menemukan bukti kuat terjadinya kesengajaan yang membuat transaksi konsumen mengalami split, delay, dan reject secara sepihak. Hal ini dilakukan oleh perusahaan pedagang SPA, PT SAM dan pialang, PT MIF. 

Salah satu kasusnya menimpa investor bernama Sugiarto Hadi yang melakukan investasi SPA pada PT MIF dan PT SAM, sejak 2014. Kegiatan perdagangan melalui pialang tersebut menggunakan sistem bernama meta trader. Akan tetapi, investor curiga sejumlah transaksinya mengalami hambatan dan kecurangan sehingga kehilangan sejumlah dana dalam waktu cepat.