Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman RI menetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan maladministrasi dalam pengawasan perdagangan berjangka komoditi. Hal ini merujuk pada keputusan Bappebti yang hanya memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan pedagang dan pialang yang terbukti melakukan kecurangan atau fraud.

"Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP [Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan] Ombudsman pada 20 Februari 2018," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan, Ombudsman sudah menerima 28 laporan pengaduan tentang kerugian masyarakat dalam sistem perdagangan alternatif (SPA) berjangka komoditi, yang sedianya diawasi oleh Bappebti. Beberapa laporan tersebut bahkan sudah masuk kepada Bappebti pada Januari 2015.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan tim pemeriksa Bappebti sebenarnya menemukan bukti kuat terjadinya kesengajaan yang membuat transaksi konsumen mengalami split, delay, dan reject secara sepihak. Hal ini dilakukan oleh perusahaan pedagang SPA, PT SAM dan pialang, PT MIF. 

Salah satu kasusnya menimpa investor bernama Sugiarto Hadi yang melakukan investasi SPA pada PT MIF dan PT SAM, sejak 2014. Kegiatan perdagangan melalui pialang tersebut menggunakan sistem bernama meta trader. Akan tetapi, investor curiga sejumlah transaksinya mengalami hambatan dan kecurangan sehingga kehilangan sejumlah dana dalam waktu cepat.

Sugiarto kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Bappebti. Akan tetapi, lembaga pada Kemendag tersebut hanya memberikan sanksi administratif kepada kedua perusahaan. Investor pun hanya bisa menerima keputusan tersebut yang sama sekali tak mengembalikan dana yang diinvestasikan.

Ombudsman sendiri menerima laporan Sugiarto dengan rincian kerugian mencapai Rp34 miliar pada 2016. Ombudsman kemudian mengirimkan LAHP kepada Bappebti untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada PT SAM dan PT MIF. Akan tetapi, Bappebti menolak memeriksa ulang kasus tersebut dengan alasan kasus telah ditutup. Selain itu, Bappebti bersembunyi dari tanggung jawab dengan beralibi tak ada payung hukum untuk menyeret kedua perusahaan pada sanksi yang lebih berat.

“Argumen kekosongan hukum yang disampaikan Bappebti kepada Ombudsman melalui surat tertanggal 30 September 2022 adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum,” tegas Yeka. 

Menurut Yeka, dari 28 aduan yang masuk ke Ombudsman, total kerugian para pelapor mencapai Rp100 miliar. Angka ini masih berpotensi lebih tinggi karena Ombudsman kembali menerima aduan serupa pada 2022-2023. 

"Saya yakin masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa," ujar dia.

(ibn/frg)

No more pages