Logo Bloomberg Technoz

Sugiarto kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Bappebti. Akan tetapi, lembaga pada Kemendag tersebut hanya memberikan sanksi administratif kepada kedua perusahaan. Investor pun hanya bisa menerima keputusan tersebut yang sama sekali tak mengembalikan dana yang diinvestasikan.

Ombudsman sendiri menerima laporan Sugiarto dengan rincian kerugian mencapai Rp34 miliar pada 2016. Ombudsman kemudian mengirimkan LAHP kepada Bappebti untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada PT SAM dan PT MIF. Akan tetapi, Bappebti menolak memeriksa ulang kasus tersebut dengan alasan kasus telah ditutup. Selain itu, Bappebti bersembunyi dari tanggung jawab dengan beralibi tak ada payung hukum untuk menyeret kedua perusahaan pada sanksi yang lebih berat.

“Argumen kekosongan hukum yang disampaikan Bappebti kepada Ombudsman melalui surat tertanggal 30 September 2022 adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum,” tegas Yeka. 

Menurut Yeka, dari 28 aduan yang masuk ke Ombudsman, total kerugian para pelapor mencapai Rp100 miliar. Angka ini masih berpotensi lebih tinggi karena Ombudsman kembali menerima aduan serupa pada 2022-2023. 

"Saya yakin masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa," ujar dia.

(ibn/frg)

No more pages