Cara Bayar Program Pemutihan Pajak di Jakarta 2025
Referensi
01 July 2025 15:24

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Jakarta mendapat pembebasan denda pajak kendaraan serta pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas. Artinya, Anda hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa dikenai sanksi administrasi atau bunga keterlambatan yang biasa membengkak.
Durasi Program Pemutihan: 14 Juni – 31 Agustus 2025

Program ini berlaku selama tiga bulan, dimulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini bukan hanya bentuk peringatan, tetapi juga kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan secara berkala.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak
