“Modus-modus seperti itu harus terus ditindak. Kalau tidak, pelaku industri legal akan merasa lelah. 'Saya yang sudah berkontribusi maksimal, kok ternyata perlakuannya sama saja.' Itu yang harus diberantas," tegas dia.
Di sisi lain, Sarmuji mendorong para pelaku industri rokok ilegal agar dapat beralih dan menjalankan kegiatan secara legal.
Hal ini menurutnya lebih fair, yang pada akhirnya berpeluang dan masuk ke pasar rokok resmi dengan persaingan yang sehat lewat segmentasi pasar tertentu.
“Pelaku usaha rokok ilegal sebaiknya dididik saja agar dapat beralih menjadi industri legal. Mereka perlu diberikan kepercayaan diri bahwa mereka juga mampu bersaing di segmen pasar tertentu,” katanya.
Sudah Terasa
Peredaran rokok ilegal juga telah dirasakan oleh produsen legal, salah satunya PT Gudang Garam Tbk. Tekanan rokok ilegal tersebut juga tercermin pada kinerja volume perseroan.
Volume Gudang Garam pada semester I 2026 turun menjadi 20,5 miliar batang, dari 23,7 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya, atau merosot 13,6%.
Penurunan tersebut lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi volume industri rokok nasional yang mencapai 6,8% pada periode yang sama.
Manajemen menilai salah satu penyebabnya adalah down trading, yakni perpindahan konsumen dari rokok golongan 1 ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
(ibn/del)






























