GGRM Jual Rokok Rp26.000, Bayar ke Negara Rp19.000
Muhammad Fikri
14 September 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menghadapi tekanan dari peredaran rokok ilegal yang menawarkan harga lebih murah karena tidak menanggung beban cukai seperti produsen legal.
Direktur Gudang Garam Heru Budiman memberikan ilustrasi beban tersebut melalui produk sigaret kretek mesin (SKM) 12 batang. Saat ini, harga jual rokok tersebut sekitar Rp26.000/bungkus, sementara sekitar Rp19.000 dari harga tersebut harus disetorkan sebagai cukai kepada pemerintah.
Dengan demikian, setelah dikurangi cukai, net sales proceeds yang diterima GGRM dari produk tersebut hanya sekitar Rp7.000/bungkus. Manajemen menegaskan angka tersebut belum merupakan keuntungan karena masih harus memperhitungkan biaya produksi dan beban lainnya.
Sebaliknya, produsen rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat menawarkan harga yang jauh lebih rendah. Misal, rokok ilegal yang dijual sekitar Rp12.000 tidak memiliki beban cukai sehingga seluruh nilai tersebut menjadi net sales proceeds bagi produsennya.
“Kalau kita ambil produsen yang tidak membayar cukai, apakah dia harus juga menjual di Rp26.000? Enggak, dia cukup misalnya menjual di Rp15.000,” ujar Heru dalam paparan perseroan, dikutip Senin (14/9/2026).
































