Dana tersebut juga mencakup kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi penyaluran makanan MBG. Besaran biaya transportasi disesuaikan dengan jarak antara SPPG dan lokasi penerima manfaat.
Khusus SPPG yang melayani kelompok penerima manfaat di wilayah perairan, biaya transportasi dapat dibayarkan berdasarkan realisasi pengeluaran. Namun, pembayaran tetap mempertimbangkan efisiensi serta harus dilengkapi perjanjian sewa dan kuitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Di sisi lain, Tysa menegaskan terdapat sejumlah fasilitas yang menjadi tanggung jawab mitra SPPG dan tidak dibebankan pada dana operasional Rp3.000 per porsi.
"Fasilitas tersebut mencakup penyediaan gedung SPPG, peralatan makan, peralatan memasak, hingga kendaraan untuk mendistribusikan makanan dan mendukung kegiatan operasional dapur,"katanya.
Menurut dia, penyediaan kendaraan memang sejak awal menjadi kewajiban SPPG sebagai bagian dari investasi mitra dalam menjalankan program MBG. Dengan demikian, tidak ada skema penyewaan kendaraan yang dibebankan sebagai kebutuhan operasional rutin.
"Sedari awal program MBG ini berjalan, kendaraan itu wajib disediakan oleh SPPG. Jadi, tidak ada istilah sewa kendaraan. Kita kembalikan kepada peraturan awal, di mana SPPG wajib menyediakan gedung, kendaraan, kemudian peralatan makan dan juga peralatan masak sebagai bagian dari investasi mereka," jelasnya.
Pemisahan komponen pembiayaan tersebut menjadi penegasan BGN mengenai pembagian tanggung jawab antara anggaran operasional pemerintah dan investasi yang harus disediakan mitra dalam menjalankan program MBG.
(dec)
































