Logo Bloomberg Technoz

Usulan perubahan judul tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pertama. Pemerintah menilai penambahan frasa tersebut diperlukan untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.

 Setelah mendengarkan penjelasan Pemerintah, perwakilan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM pertama terkait judul RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyerahkan sebanyak 397 DIM untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI. Rinciannya terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Untuk mengefektifkan pembahasan, Komisi III dan Pemerintah menyepakati DIM yang bersifat tetap. Sementara itu, DIM redaksional akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

(mef/frg)

No more pages