Daftar Gaji TNI 2026 Terbaru Semua Pangkat dan Kelas
Referensi
05 November 2026 15:23

Bloomberg Technoz, Jakarta - Besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kenaikan pada 2026. Penyesuaian ini dilakukan setelah pemerintah menetapkan aturan baru mengenai pemberian tunjangan bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Kedua aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, pemerintah memperbarui nominal tukin setelah besarannya tidak mengalami perubahan selama kurang lebih delapan tahun.
Meski demikian, tidak semua prajurit menerima tunjangan dalam jumlah yang sama. Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dan posisi yang ditempati masing-masing personel.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa nominal tunjangan berbeda berdasarkan tingkatan jabatan di lingkungan TNI. Bahkan, pejabat dengan jabatan tertinggi bisa menerima tukin hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.






















