Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, antara lain WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berlelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara ayat (3) menegaskan, keputusan pencabutan dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Adapun Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan dengan disertai alasan dan bukti pendukung.
Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.
"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," kata TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Prabowo memang tercatat memberikan tanda kehormatan kepada Listyo pada 1 Oktober 2026. Pada saat itu, presiden memberikan penghargaan atas karya Listyo sebagai Kapolri sejak 2021. Pemberian juga bersamaan dengan suksesi posisi Kapolri kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Namun, Bareskrim Polri kemudian mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi polisi yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, pada 3 November lalu. Salah satu perwira tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan informasi sementara, Listyo bersama sejumlah perwira lain telah melakukan penyadapan terhadap presiden, pejabat negara, tokoh nasional, tokoh masyarakat, hingga wartawan selama 2025-2026.
(mef/frg)



























