Sementara, dalam pengembangan produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.
Pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
(ell)
No more pages





























