Logo Bloomberg Technoz

Listyo diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan kemudian penghapusan bukti elektronik, akses ilegal pada kepala negara dan tokoh lainnya," ujar Prasetyo.

Prasetyo, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinan yang luar biasa dan menyebut penting harus ada masukan yang diputuskan karena posisi Listyo sebagai KSP.

Jerat Pasal Listyo Cs

Sementara itu dari proses hukum yang telah berjalan, selain Listyo, Bareskrim Polri menetapkan dua perwira tinggi lainnya yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan bukti Listyo bersama sejumlah polisi melakukan penyadapan ke sejumlah pejabat di lingkungan istana, melakukan penghapusan data, dan melakukan ilegal akses data digital.

“Dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin, Selasa (03/11/2026).

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management systemtanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum."

Para perwira polisi ini akan dijerat Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

(ain)

No more pages