Logo Bloomberg Technoz

"Dengan demikian, selama belum dicairkan, saldo JHT akan tetap tersimpan dan terus mendapatkan hasil pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Erfan kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2026).

Erfan juga memastikan bahwa tidak ada batas waktu untuk mengajukan klaim saldo JHT. Jadi, peserta yang sudah berhenti bekerja tidak harus langsung mencairkan saldo setelah memenuhi persyaratan.

Sepanjang peserta sudah tidak bekerja di mana pun dan memenuhi ketentuan yang berlaku, klaim JHT bisa diajukan kapan saja dan di mana saja.

Pengajuan klaim juga dapat dilakukan secara mandiri tanpa dipungut biaya. Peserta bisa memilih layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), portal Lapak Asik, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan cara ini, peserta tidak perlu repot meminta bantuan pihak lain untuk mengurus pencairan JHT. Selain gratis, peserta juga bisa memastikan keamanan data pribadinya," jelas Erfan.

3 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga cara yang bisa digunakan peserta untuk mengajukan pencairan saldo JHT. Berikut langkah-langkahnya.

1. Cara Klaim JHT melalui Lapak Asik

Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Lewat layanan ini, peserta bisa mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang pada tahap awal.

Berikut tahapan pengajuannya:

  1. Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pilih menu Pengajuan Klaim.

  2. Baca persyaratan klaim yang ditampilkan.

  3. Jika memenuhi ketentuan, centang Saya Setuju, lalu klik Lanjut Tahap 2.

  4. Pada halaman Data Diri Peserta, isi seluruh informasi sesuai data yang sebenarnya.

  5. Unggah foto KTP-el dan lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi.

  6. Pilih program jaminan yang akan diklaim serta metode konfirmasi klaim, kemudian klik Lanjut Tahap 3.

  7. Pada halaman Data Diri Tambahan, lengkapi informasi yang diminta, seperti alamat domisili, nomor WhatsApp aktif, nomor rekening bank, dan NPWP jika ada.

  8. Klik Selanjutnya.

  9. Pada halaman Upload Dokumen, unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

  10. Periksa kembali data dan dokumen yang sudah dimasukkan. Jika pengajuan sudah dikonfirmasi, klik Oke.

Setelah itu, nomor antrean untuk wawancara akan dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang didaftarkan. Peserta perlu mengikuti wawancara sesuai jadwal yang diberikan.

Proses wawancara bisa dilakukan secara online melalui panggilan video atau dengan datang langsung ke kantor cabang, sesuai arahan petugas. Jika seluruh tahapan sudah selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

2. Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO

Selain Lapak Asik, pencairan saldo JHT juga bisa diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Namun, metode ini hanya dapat digunakan oleh peserta yang memenuhi persyaratan klaim melalui aplikasi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.

  2. Pilih menu Klaim JHT.

  3. Jika memenuhi persyaratan, sistem akan menampilkan tiga tanda centang hijau. Klik Selanjutnya.

  4. Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian klik Selanjutnya.

  5. Periksa data kepesertaan yang ditampilkan. Jika sudah benar, pilih Sudah.

  6. Klik Ambil Foto untuk melakukan swafoto.

  7. Posisikan wajah sesuai petunjuk dan ikuti instruksi gerakan yang diberikan sistem.

  8. Masukkan nomor NPWP jika ada serta nomor rekening bank yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

  9. Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu klik Selanjutnya.

  10. Periksa kembali seluruh data pengajuan. Jika sudah sesuai, klik Konfirmasi.

Setelah pengajuan dikirim, peserta bisa memantau perkembangan proses pencairan melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.

3. Cara Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang

Peserta yang mengalami kendala saat menggunakan layanan digital atau membutuhkan bantuan petugas bisa mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum datang, siapkan dokumen sesuai alasan pengajuan klaim. Dokumen asli perlu dibawa untuk keperluan verifikasi oleh petugas, beserta salinannya jika diperlukan. Persyaratan dokumen dapat berbeda-beda bergantung pada kondisi peserta.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan jenis klaim.

1. Klaim karena mengundurkan diri atau terkena PHK

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  • KTP-el.

  • Buku tabungan.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • NPWP jika ada.

2. Klaim karena memasuki usia pensiun

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  • KTP-el.

  • Buku tabungan.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Surat keterangan pensiun.

  • NPWP jika ada.

3. Klaim karena cacat total tetap

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  • KTP-el.

  • Buku tabungan.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat.

  • Surat keterangan berhenti bekerja.

  • NPWP jika ada.

4. Klaim karena meninggalkan Indonesia untuk selamanya (WNI)

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  • Paspor yang masih berlaku.

  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

  • Buku tabungan.

  • Surat pernyataan bermeterai bahwa peserta tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan.

  • Surat pengurusan atau bukti pindah kewarganegaraan.

  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

  • NPWP jika ada.

5. Klaim karena meninggalkan Indonesia untuk selamanya (WNA)

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  • Paspor yang masih berlaku.

  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

  • Buku tabungan.

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

  • NPWP jika ada.

Dengan demikian, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan hangus hanya karena belum segera dicairkan setelah berhenti bekerja. Peserta tetap bisa mengajukan klaim kapan saja selama sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Prosesnya pun dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan tanpa dipungut biaya.

(seo)

No more pages