Cara Klaim JHT 10 Persen Secara Online dan Dokumennya
Referensi
28 October 2026 16:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian sebesar 10 persen meskipun peserta masih aktif bekerja. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan klaim JHT 10 persen bisa dilakukan secara online melalui portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.
Syarat Klaim JHT 10 Persen Online
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian JHT sebesar 10 persen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam bentuk fisik atau digital.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Buku tabungan.
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.
Perlu diperhatikan, klaim manfaat sebagian JHT hanya dapat diajukan satu kali. Pengajuan ini juga berpotensi membuat peserta terkena pajak progresif saat mengajukan klaim berikutnya apabila jarak antar-pengajuan lebih dari dua tahun.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, peserta bisa mengajukan pencairan melalui Lapak Asik, layanan berbasis situs web yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya.































